Sebagian orang kadang memahami apa yang dimaksud dengan bid'ah. Mereka
menganggap bahwa bid'ah adalah setiap perkara baru. Sehingga karena
saking tidak suka dengan orang yang meneriakkan bid'ah, ia pun
mengatakan, "Kalau memang hal itu bid'ah, kamu tidak boleh pakai HP,
tidak boleh haji dengan naik pesawat, tidak boleh pakai komputer, dst
karena semua itu baru dan bid'ah adalah suatu yang baru dan dibuat-buat".
Padahal sebenarnya hal-hal tadi bukanlah bid'ah yang tercela dalam
Islam karena bid'ah yang tercela adalah bid'ah dalam masalah agama.
Begitu juga ada yang tidak setuju dengan nasehat bid'ah, ia menyampaikan
bahwa para sahabat dahulu mengumpulkan Al Qur'an dan di masa 'Umar
dihidupkan shalat tarawih secara berjama'ah. Syubhat-syubhat yang muncul
ini karena tidak memahami hakekat bid'ah. Untuk lebih jelas dalam
memahami bid'ah, kita seharusnya memahami tiga syarat disebut bid'ah
yang disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini.
Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,
Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Keempat: Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu:
Syarat pertama ini diambil dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Sehingga masuk dalam definisi adalah segala sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya baik berkaitan dengan urusan agama maupun dunia, baik sesuatu yang terpuji (mahmudah) maupun yang tercela (madzmuma). Sehingga perkara yang sudah ada sebelumnya yang tidak dibuat-buat tidak termasuk bid’ah seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Perkara dunia juga termasuk dalam definisi pertama ini, namun akan semakin jelas jika kita menambah pada syarat kedua.
Kedua: Sesuatu yang baru dalam agama.
Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan,
Ketiga: Tidak disandarkan pada dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus.
Hal ini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ini berarti jika sesuatu memiliki landasan dalam Islam berupa dalil yang sifatnya umum seperti dalam permasalahan ‘maslahah mursalah’, contoh mengumpulkan Al Qur’an di masa sahabat, maka tidak termasuk bid’ah. Begitu pula jika ada sesuatu yang mendukung dengan dalil yang sifatnya khusus seperti menghidupkan kembali shalat tarawih secara berjama’ah di masa ‘Umar bin Khottob tidak termasuk bid’ah.
Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata,
Beliau rahimahullah juga berkata,
Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata,
Ibnu Hajar juga menyatakan mengenai bid’ah,
Di tempat lain, Ibnu Hajar berkata,
Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah,
Semoga dengan memahami hal ini, kita tidak rancu lagi dengan berbagai macam hal seputar bid'ah, terkhusus dalam memahami perkataan ulama mengenai bid'ah hasanah..
Wallahu waliyyut taufiq.
[1] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih.
[2] HR. Muslim no. 867
[3] HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[4] HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718
[5] HR. Muslim no. 1718.
[6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128.
[7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127.
[8] Fathul Bari, 13: 254.
[9] Fathul Bari, 5: 302.
[10] Fathul Bari, 13: 253.
[11] Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 17-22.
Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap
perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[1]Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَّا
بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى
هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah
dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan
setiap bid’ah adalah sesat.”[2]Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
“Setiap kesesatan tempatnya di neraka.”[3]Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[4]Keempat: Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”[5]Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu:
- Sesuatu yang baru (dibuat-buat).
- Sesuatu yang baru dalam agama.
- Tidak disandarkan pada dalil syar’i.
Syarat pertama ini diambil dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ
“Siapa yang berbuat sesuatu yang baru.”
كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
“Setiap yang baru adalah bid’ah.”Sehingga masuk dalam definisi adalah segala sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya baik berkaitan dengan urusan agama maupun dunia, baik sesuatu yang terpuji (mahmudah) maupun yang tercela (madzmuma). Sehingga perkara yang sudah ada sebelumnya yang tidak dibuat-buat tidak termasuk bid’ah seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Perkara dunia juga termasuk dalam definisi pertama ini, namun akan semakin jelas jika kita menambah pada syarat kedua.
Kedua: Sesuatu yang baru dalam agama.
Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan,
فِى أَمْرِنَا هَذَا
“Dalam urusan agama kami.” Sehingga perkara dunia tidak
termasuk dalam hal ini. Yang dimaksudkan bid’ah dalam urusan agama
berarti: (1) bid’ah mendekatkan diri pada Allah dengan sesuatu yang
tidak disyari’atkan, (2) bid’ah telah keluar dari aturan Islam, dan (3)
sesuatu dilarang karena dapat mengantarkan pada bid’ah lainnya.Ketiga: Tidak disandarkan pada dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus.
Hal ini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا لَيْسَ مِنْهُ
“Tidak asalnya (dalilnya) dalam Islam.”Ini berarti jika sesuatu memiliki landasan dalam Islam berupa dalil yang sifatnya umum seperti dalam permasalahan ‘maslahah mursalah’, contoh mengumpulkan Al Qur’an di masa sahabat, maka tidak termasuk bid’ah. Begitu pula jika ada sesuatu yang mendukung dengan dalil yang sifatnya khusus seperti menghidupkan kembali shalat tarawih secara berjama’ah di masa ‘Umar bin Khottob tidak termasuk bid’ah.
Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata,
فكلُّ
من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع
إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ
الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة .
“Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak
memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri
dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan,
perkataan yang lahir dan batin.”[6]Beliau rahimahullah juga berkata,
والمراد
بالبدعة : ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما
كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان
بدعةً لغةً
“Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak
memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika
didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah
syar’i, namun bid’ah secara bahasa.”[7]Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata,
والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام
“Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang
dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.”[8]Ibnu Hajar juga menyatakan mengenai bid’ah,
مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ
“Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.”[9]Di tempat lain, Ibnu Hajar berkata,
وَمَا
كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ،
فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ
كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ
مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا
“Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu
bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela
berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah
segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji
maupun tercela.”[10]Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah,
ما أحدث في الدين من غير دليل
“Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.”[11] Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam.Semoga dengan memahami hal ini, kita tidak rancu lagi dengan berbagai macam hal seputar bid'ah, terkhusus dalam memahami perkataan ulama mengenai bid'ah hasanah..
Wallahu waliyyut taufiq.
[1] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih.
[2] HR. Muslim no. 867
[3] HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[4] HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718
[5] HR. Muslim no. 1718.
[6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128.
[7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127.
[8] Fathul Bari, 13: 254.
[9] Fathul Bari, 5: 302.
[10] Fathul Bari, 13: 253.
[11] Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 17-22.
0 comments:
Post a Comment