Mendatangi tukang ramal amat berbahaya. Yang termasuk dalam hukum ini adalah membaca ramalan bintang. Membaca ramalan seperti itu tidak perlu lagi tukang ramal didatangi, namun cukup majalah ramalan bintang atau tayangan ramalan nasib di TV yang dibawa masuk ke dalam rumah.
Berikut rincian yang bagus mengenai hukum mendatangi tukang ramal dan membaca ramalan bintang.
1- Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal itu mengetahuinya dengan sendirinya, bukan setan yang mengabarkan, seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Karena mengetahui hal ghaib secara khusus hanya Allah yang tahu. Allah Ta’ala berfirman,
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ
” Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (QS. Al An’am: 59).
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“ Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An Naml: 65).
Al Munawi berkata, “Jika meyakini bahwa tukang ramal mengetahui perkara ghaib (dengan sendirinya), maka ia kafir. Jika keyakinannya bahwa jin yang menyampaikan berita padanya dari berita malaikat dan ilham yang diperoleh seperti itu, lantas dibenarkan, ini tidak sampai kafir.”
2- Mendatangi tukang ramal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tersebut mendapatkan ramalan dari setan sehingga mengetahui ada barang yang hilang, terjatuh, maka seperti ini ada dua hukuman:
a- Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 227)
b- Kufur terhadap apa yang telah diturunkan pada Muhammad, yang dimaksud adalah kufur ashgor. Disebutkan dalam hadits,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
3- Mendatangi tukang ramal, namun tidak membenarkan, termasuk pula cuma sekedar membaca ramalan bintang, namun tidak membenarkan. Seperti ini dihukumi haram untuk tujuan saddudz dzaro-i’, yaitu agar tidak terjerumus pada keharaman yang lebih parah.
Dalil terlarangnya dari hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulamiy, ia berkata,
وَإِنَّ مِنَّا رِجَالاً يَأْتُونَ الْكُهَّانَ. قَالَ « فَلاَ تَأْتِهِمْ »
“Di antara kami ada yang mendatangi para tukang ramal”. Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Jangan datang tukang ramal tersebut.” (HR. Muslim no. 537).
4- Mendatangi tukang ramal untuk bertanya dengan maksud mengujinya dan ingin mengetahui ramalan yang ia lakukan, orang yang mendatangi ini bisa mengungkap kedustaannya. Seperti ini boleh karena ada maslahat yang besar dan tidak membahayakan akidah.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H.
—
0 comments:
Post a Comment