Di zaman seperti ini susah menemukan bendahara yang amanat. Ada yang memang jujur dan memegang amanat, namun itu bisa dihitung dengan jari. Merekalah segelintir orang yang yang Allah beri petunjuk. Padahal orang yang amanat dan jujur itulah yang bisa terus mendapatkan pahala sedekah jika membelanjakan harta untuk tujuan baik. Begitu pula hidup orang seperti itu akan mudah meraih berkah dan kemudahan. Beda halnya jika tidak jujur dan selalu mengurangi amanat.
الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ - وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى - مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ
"Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah." (HR. Bukhari no. 1438 dan Muslim no. 1023).
Bendahara (al khozin al muslim) yang dimaksud di sini adalah orang yang diberi amanat untuk menyimpan harta orang lain dan diberi amanat terhadap harta tersebut.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Bolehnya memiliki bendahara dan ini bukan berarti boros.
2- Banyaknya harta asalkan halal tidaklah berdosa.
3- Dorongan bagi orang yang memiliki harta supaya bersedekah dengan hartanya.
4- Siapa saja yang diberi amanat untuk memegang harta orang lain lalu ia menunaikan amanat tersebut dengan baik, maka ia akan diberi pahala seperti orang yang memiliki harta. Hal ini begitu pula berlaku untuk setiap orang yang membantu atau menolong dalam tercapainya kebaikan atau manfaat, maka ia akan mendapatkan pahala walau ia tidak memiliki harta.
5- Dalam hal pahala sama-sama mendapatkan, namun yang satu bisa jadi lebih banyak dari yang lainnya dan bisa jadi pula sama dalam jumlah.
6- Bendahara yang dipuji di sini adalah yang memiliki tiga sifat: (1) muslim (bukan kafir), (2) memegang amanat, bukan orang yang khianat dan bukan orang yang sengaja mengurangi amanat yang mesti ia sampaikan, (3) berniat baik.
7- Pentingnya sikap amanah dalam harta.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 7: 101.
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 241-242.
Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 3: 303.
Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 104.
---
0 comments:
Post a Comment